Cara Mengisi Kolom Lintang dan Bujur Pada Peserta Didik
Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada peserta didik bertujuan untuk mengukur jarak tempuh tempat tinggal peserta didik dengan sekolah dan untuk mengakomodir kebijakan zonasi pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017.
Isi dari salinan aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017 ini mengatur diantaranya tentang :
Hal penting termuat dalam Bab V mengenai ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, maupun jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat yakni dalam pasal 24 dan 26
Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh
dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
Download Salinan Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB
Isi dari salinan aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017 ini mengatur diantaranya tentang :
- Tentang tata cara PPDB
- Persyaratan PPDB
- Seleksi PPDB
- Sistem zonasi
- Pendaftaran dan daftar ulang PPDB
- Mutasi peserta didik
- Pengaturan rombongan belajar
- Larangan pungutan dalam PPDB
- Sanksi bagi yang melanggar aturan PPDB
Hal penting termuat dalam Bab V mengenai ketentuan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar, maupun jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat yakni dalam pasal 24 dan 26
Pasal 24
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga
puluh dua) peserta didik;
c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik;
d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) peserta didik.
e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh
empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh
dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
Sumber : salinan Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB
Download Salinan Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB
Cara Mengisi Kolom Lintang dan Bujur Pada Peserta Didik
Pembaharuan Kolom Lintang dan Bujur Pada Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik Versi 2018.b adalah mengacu pada aturan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017. Untuk mengisi kolom lintang dan bujur pada peserta didik caranya cukup mudah, simak dan ikuti tutorial Cara Mengisi Kolom Lintang dan Bujur pada Aplikasi peserta didik dibawah ini :
a) Pilih peserta didik yang akan diisi, klik tombol Ubah.
b) Maka akan tampil jendela Edit Peserta Didik
c) Klik tombol Buka Peta Koordinat untuk melihat titik tempat tinggal siswa peserta didik. Pastikan komputer terkoneksi internet jika ingin menggunakan fitur ini.
Kolom Lintang dan Bujur Pada Peserta Didik umber : Buku Panduan Dapodik 2018.b |
Maka akan tampil peta koordinat seperti gambar berikut.
Cara Mengisi Kolom Lintang dan Bujur Pada Peserta Didik Sumber : Buku Panduan Dapodik 2018.b |
d) Untuk memudahkan pencarian titik koordinat, isi kolom Cari Lokasi lalu tekan
Enter. Pilih titik koordinat yang diinginkan, lalu klik Pilih Koordinat dan klik Simpan
& Tutup jendela.
Note :
Pastikan koneksi internet dalam kondisi yang bagus, jika sobat menggunakan wifi pastikan sinyal wifi dalam kondisi paling bagus sinyalnya. Baca cara Mengoptimalkan sinyal wifi
Pastikan koneksi internet dalam kondisi yang bagus, jika sobat menggunakan wifi pastikan sinyal wifi dalam kondisi paling bagus sinyalnya. Baca cara Mengoptimalkan sinyal wifi
Semoga artikel tutorial tentang Cara Mengisi Kolom Lintang dan Bujur Pada Peserta Didik dapat bermanfaat. Selalu kunjungi blog sobatops.com untuk selalu mendapatkan update terbaru tutorial yang berkaitan dengan tugas sebagai operator sekolah, serta tips dan trik terbaru.