Cara Mengerjakan SKP Online
Salam Satu Data,
Assalamu'alaikum waroh matullohi wabarukatuh dan salam sejahtera Bapak atau Ibu Operator Sekolah di Seluruh Tanah Air indonesia.
next ...
Assalamu'alaikum waroh matullohi wabarukatuh dan salam sejahtera Bapak atau Ibu Operator Sekolah di Seluruh Tanah Air indonesia.
Baik teman-teman operator dimanapun kalian berada, pada kesempatan kali ini saya igin berbagai tutorial tentang Cara Mengerjakan SKP Online.
Cara Mengerjakan SKP Online |
Apa Itu SKP (Sasaran kerja Pegawai) ?
Pengertian SKP yaitu Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dalam hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Apa perbedaan Perbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Berdasarkan dari beberapa artikel yang say abaca DP3 adalah yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Ketentuan dari SKP (Sasaran kerja Pegawai)
Pada dasarnya Setiap PNS wajib menyusun SKP (Sasaran kerja Pegawai), namun sementara ini khusunya banyak di lembaga-lembaga Pendidikan Dasar banyak Pegawai Negeri Sipil yang meminta tolong kepada Operator Sekolah untuk mengerjakannya. SKP (Sasaran kerja Pegawai) memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
SKP (Sasaran kerja Pegawai) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai, dalam hal SKP (Sasaran kerja Pegawai) yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
SKP (Sasaran kerja Pegawai) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
PNS yang tidak menyusun SKP (Sasaran kerja Pegawai) akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
SKP (Sasaran kerja Pegawai) memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Bagi setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun SKP (Sasaran kerja Pegawai)berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
Jelas
Dapat diukur
Relevan
Dapat dicapai
memiliki target waktu
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
Kuantitas (Target Output)
Kualitas (Target Kualitas)
Waktu (Target Waktu)
Biaya (Target Biaya)
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP (Sasaran kerja Pegawai) dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP (Sasaran kerja Pegawai) meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Tugas tambahan dan Kreativitas SKP (Sasaran kerja Pegawai)
Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. Nilai 6
Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP (Sasaran kerja Pegawai) capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
PERILAKU KERJA PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
Orientasi pelayanan
Integritas
Komitmen
Disiplin
Kerja sama
Kepemimpinan
Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
Cara Mengerjakan SKP Online - Tutorial Login SKP
1. Login ke Alamat SKP ONLINE
2. Masukkan Username dan Password
username : NIP pegawai
Password : NIP pegawai
3. Tunggu hingga Anda masuk di Beranda SKP Online
4. Setelah Anda berada tampilan seperti pada gambar dibawah ini anda siap untuk Membuat SKP
Menu yang ada pada Beranda SKP Online :
Pada tab sebelah kiri terdapat menu-menu seperti dibawah ini :
Main menu berisi : Formulis SKP dan Pencapaian SKP
Validasi Berisi : Validari Formulir SKP dan Validasi Pencapaian SKP
Perilaku Kerja berisi : Penilaian
Pelaporan Berisi : SKP dan Perilaku Kerja, serta Rekap SKP
Master Data berisi : Master User
Itu Sedikit penjelasan tentang SKP apabila Anda diminta tolong mengerjakan oleh pihak terkait “WANI PIRO?” ha ha ha
Apabila kita sebagai Operator Sekolah di mintai tolong untuk mengerjakan, dikarenakan keterbatasan pengetahuan itu adalah anugrah bagi Anugrah bagi bagi Anda, karena selain tambah pengetahuan baru juga pasti dapat $$$ ngarepp !!!!
Apabila kita sebagai Operator Sekolah di mintai tolong untuk mengerjakan, dikarenakan keterbatasan pengetahuan itu adalah anugrah bagi Anugrah bagi bagi Anda, karena selain tambah pengetahuan baru juga pasti dapat $$$ ngarepp !!!!
Cara Mengerjakan SKP Online - Tutorial Mengerjakan SKP
1. Login ke Alamat SKP ONLINE
2. Masukkan Username dan Password
username : NIP pegawai
Password : NIP pegawai
3. Tunggu hingga Anda masuk di Beranda SKP Online
4. Buka Main Menu dan Pilih Tab Formulir SKP
5. Masukkan Data Kegiatan dan Kegiatan Tambahan Anda kemudian submit
6. Tunggu Validasi dari atasan.
Tutorial Mengerjakan SKP – Validasi dan Pengerjaan
Jika Anda login sebagai Atasan tugas anda selain mengerjakan SKP Anda sendiri juga harus validasi bawah Anda.
1. Login ke Alamat SKP ONLINE
2. Masukkan Username dan Password
username : NIP pegawai
Password : NIP pegawai
3. Tunggu hingga Anda masuk di Beranda SKP Online
4. Jika Anda login sebagai Atasan anda memiliki akses validasi bagi setiap PNS yang di Pimpin oleh Atasan tersebut.
Cek tutorial video mungkin dapat membantu pemahaman Anda :
next ...