-->

Aturan Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 Tahun 2017

Salam Satu Data,
Assalamu'alaikum waroh matullohi wabarukatuh dan salam sejahtera Bapak atau Ibu Operator Sekolah di Seluruh Tanah Air indonesia. Pada post kali ini akan membahas tentang Aturan Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 Tahun 2017.
buku sekolah elektronik
buku sekolah elektronik
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 13/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Surat edaran tersebut dikeluarkan  untuk  memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam surat edaran tersebut berisi tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013, dan meminta dengan hormat kepada : Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota agar memastikan satuan pendidikan di wilayahnya untuk membeli buku teks pelajaran K13 sesuai degan Panduan. Panduan pembelian buku dapat dilihat pada laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/.

Sesuai dengan Surat Edaran, Buku teks pelajaran K13 yang dapat dibeli melalui dana BOS adalah buku yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud sebagaimana tercantum dalam Kepmendikbud No 173 Tahun 2017. Pembelian atau Pengadaan Buku K-13   agar dilakukan melalui online yang disiapkan oleh masing-masing penyedia atau melalui offline jika pembelian secara online tidak memungkinkan. Daftar penyedia dapat dilihat melalui laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/.

Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 harus segera melaporkan pembelian buku setelah buku diterima (tidak menunggu laporan akhir triwulan) melalui laman laporan BOS online http://bos.kemdikbud.go.id/

Link Unduhan:
Surat Edaran Nomor : 13/D/KR/2017


Aturan Pembelian atau Pengadaan  Buku K-13 di tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1.  Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.  Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
3.  Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap:
Judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik;
Spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
Jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
4.  Sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.

Dokumen terkait pengadaan buku K-13 dengan HET:


Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/bse/

Semoga isi dari post tentang Aturan Pembelian atau Pengadaan Buku K-13 Tahun 2017 dapat bermanfaat.

Salam Satu Data,

Referensi Buku BSE - KSP
Kumpulan Buku BSE - KTPS

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel