Aplikasi E-Rapor SMP Kurikulum 2013 Yang Terintegrasi Dengan Dapodik
Salam Satu Data,
Assalamu'alaikum waroh matullohi wabarukatuh dan salam sejahtera Bapak / Ibu Operator Sekolah di Seleuruh Tanah Air indonesia
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang Aplikasi E-Rapor SMP Kurikulum 2013 Yang Terintegrasi Dapodik. Penjelasan secara rinci dalam penggunaan Aplikasi e-Rapot SMP yang berbasis web, berisi tentang mekanisme sampai dengan kewenangan untuk pengguna Aplikasi e-Rapot.
Dengan kemajuan teknologi Aplikasi e-Rapot bertujuan dalam memfasilitasi seorang pendidik dan satuan pendidikan untuk merencanakan dan melaksanakan penilaian serta mengolah dan memanfaatkan hasil dari nilai tersebut sebagai bahan untuk laporan kepada atasan dan wali murid sebagai pencapaian kompentsi yang dicapai oleh peserta didik.
Aplikasi E-Rapor SMP Kurikulum 2013 |
Juga dijelaskan pada artitekl dibawah ini mengenai panduan lengkap penggunaan e-Rapot SMP sebagai Admin, pengguna sebagai Guru Mata Pelajaran, Pengguna sebagai Guru Bimbingan Konseling, pengguna sebagai wali kelas dari siswa, serta yang terakhir adalah Pengguna sebagai peserta didik.
Aplikasi E-Rapor SMP Yang Terintegrasi dengan Dapodik
Dalam pelaksanaan Proses penilaian hasil yang dicapai oleh belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, laporan yang dibuat akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilaporkan apabila didukung dengan penggunakan aplikasi tambahan pada komputer.Menindak lanjuti hal tersebut pihak Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan Aplikasi e-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor adalah aplikasi berbasis web, cukup menginstal satu kali Aplikasi e-Rapod pada 1 sekolah yang di install pada server atau Personal komputer yang difungsikan sebagai server. Admin, guru, wali kelas, dan peserta didik, kepala sekolah dan orang tua adalah client yang dapat mengakses melalui perangkat lain yang terhubung dengan jaringan internet dengan menggunakan web browser.
Alur Data pada e-Rapor SMP
Aplikasi e-Rapot SMP versi sekarang sudah terintegrasi dengan database Aplikasi DapodikSebagaimana kita ketahui, aplikasi e-Rapor SMP ini terintegrasi dengan basis data pada Dapodik. Aplikasi Dapodik menyediakan data pokok yang diperlukan untuk pendukung pengisian e-Rapot SMP, data-data tersebut berisi data sekolah, data siswa, data rombel, data anggota rombel, data guru mata pelajaran dan data pembelajaran. e-Rapor mengambil data referensi dari Dapodik melalui proses ambil data Dapodik yang dilakukan oleh admin e-Rapor.
Sebagai client atau Guru mapel, guru BK dan wali kelas melakukan input data nilai pada Aplikasi e-Rapor SMP. Kemudia tugas Admin adalah mengirim data server lokal Dapodik melalui proses sinkron nilai ke Dapodik. Operator Dapodik mengirim nilai dari server lokal ke server Dapodik pusat melalui proses sinkronisasi.
Kewenangan Pengguna e-Rapor SMP
Di dalam e-Rapor SMP ini dikenal level pengguna (user) memiliki Kewenangan atas Penggunaan e-Rapor SMP antara lain1. Admin
Client sebagai Admin adalah orang yang dipilih oleh kepala lembaga atau sekolah untuk mengelola data pada aplikasi e-Rapor SMP ini dan bertanggung jawab atas semua data kepada kepala sekolah.
2. Guru mata pelajaran
Client sebagai Guru adalah GTK atau tenaga pendidik yang terdaftar di dalam data Dapodik dan yang memiliki kewenangan untuk memberi penilaian terhadap siswa atau siswi sesuai mata pelajaran yang diampunya. Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial.
3. Guru bimbingan dan konseling
Client sebagai guru bimbingan dan konseling (BK) adalah GTK atau tenaga pendidik yang terdaftar di dalam Dapodik dan memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial. Selain itu, client sebagai guru Bimbingan dan Konseling memiliki tugas khusus untuk memantau perkembangan nilai yang dicapai oleh siswa dari semester ke semester.
4. Wali kelas
Client sebagai Wali kelas merupakan pendidik atau tenaga kependidikan yang ada dan pada Aplikasi Dapodik dan memiliki kewenangan melengkapi data raport serta melakukan pencetakan raport.
5. Siswa
Client sebagai Siswa adalah perserta didik yang terdaftar di dalam Aplikasi Dapodik dan berhak mengakses data pribadinya serta melihat nilai raport yang telah dicapainya. Dalam hal ini siswa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data yang ada.
6. Kepala Sekolah
Client sebagai Kepala sekolah penanggung jawab penuh atasseluruh proses penilaian di sekolah. Kepala sekolah memiliki kewenangan untuk memantau dan memonitoring seluruh proses penilaian yang dilakukan oleh guru dengan menggunakan hak akses admin.
7. Orang tua/wali murid
Client yang terakhir adalah Orang tua siswa wali siswa mereka berhak memantau nilai yang diperoleh putra dan putrinya dengan menggunakan hak akses siswa
Aplikasi E-Rapor SMP terbaru 2017
Panduan e-Rapor SMP lengkap
Panduan Penilaian K13 SMP
Semoga artikel Aplikasi E-Rapor SMP Kurikulum 2013 Yang Terintegrasi Dengan Dapodik dapat bermanfaat dan memberikan informasi positif.Salam Satu Data.