-->

Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS Baru

Salam Satu Data,
Assalamu'alaikum waroh matullohi wabarukatuh dan salam sejahtera Bapak atau Ibu Operator Sekolah, Bapak Ibu Guru  di Seluruh Tanah Air indonesia. Semoga selalu diberi kesehatan  dan rizky barokah dalam menjalankan rutinitas sebagai khususnya Operator, dan sebagai Tenaga Pendidik.

Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS Baru - Bagi Bapak atau Ibu Guru Non PSN berikut ini kabar terbaaru tentang SK Inpassing, yang berkaitan  surat edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tertanggal 30 Juni 2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Non PNS. Dalam surat tekah disampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru Bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan SK tersebut dikatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian, Bapak atau Ibu Guru harus mengecek SK Inpassing  melalui website : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php

Sekjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang berisi bahwa laman pengecakan keabsahan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS yang sebelumnya dapat diakses melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/.

Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS Baru

Karena banyak pertanyaan tentang permasalahan tersebut, maka pada kesempatan ini akan membuat post tentang Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS baru dengan mudah, dan langkah-langkah dalam pengecakan keabsahaan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS sebagai berikut :
1. Buka laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ sampai dengan tampil laman berikut :
Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS
Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS

2. Pilih Menu INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, sampai dengan tampil laman berikut :
Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS
Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS
3. Masukkan Nama, NUPTK, Nama Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian klik Cari. maka akan tampil data Guru sebagai berikut :
4. Setelah itu klik Nama Guru untuk melihat detail data seperti gambar berikut :
Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS
Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS
5. Nah untuk selanjutnya silahkan cek data Inpassing dari laman tersebut dengan Lembar Info GTK.
Catatan : SK Inpassing yang tertera di Lembar Info GTK bersumber dari laman tersebut, BUKAN hasil entrian Operator pada Aplikasi Dapodik. Jika tidak sama mohon untuk bersabar atau silahkan koordinasikan dengan OP SIMTUN.

Semoga postingan tentang Cara Mengecek SK Inpassing Guru Non PNS Baru dapat bermanfaat, dan memberikan tambahan wawasan khususnya Operator Sekolah. Silahkan menghubungi Admin Blog lewat kontak jika mengalami kesulitan dan mudah-mudahan Admin blog mendapat solusi serta kesempatan utuk menjawab permasalahan Anda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel